Hits: 64

Ada banyak sebab terjadinya perselisihan dan konflik antar manusia, salah satunya adalah uang. Jika harta benda kita  tidak mendapatkan jaminan sampai batas tertentu, kita akan merasa tidak tenang dalam hidup. Karena jerih payah kita sepertinya sia-sia. Kita manusia tidak hanya memiliki hak asasi untuk perlindungan hidup, tetapi hak asasi manusia kita  juga harus melindungi  harta benda dan semua yang kita yang miliki.

Karena itu, Allah telah memberikan banyak jaminan harta yang terperinci bagi umat-Nya. Sepuluh Perintah Allah berbicara tentang jangan mencuri, dan jangan mengingini rumah sesamamu atau apa yang dimiliki sesamamu. Tapi bagaimana kalau sudah mencuri? Oleh karena itu, dalam pasal 22 mencatat secara rinci bagaimana menangani pencurian yang telah terjadi. Ayat 1 “Apabila seseorang mencuri seekor lembu atau seekor domba dan membantainya atau menjualnya, maka ia harus membayar gantinya, yakni lima ekor lembu ganti lembu itu dan empat ekor domba ganti domba itu.” Karena harga domba lebih tinggi. Seekor lembu harus ganti lima ekor lembur, dengan begitu orang yang mau mencuri, akan memikirkan konsekuensinya.

Ayat 2 dan 3 “Jika seorang pencuri kedapatan waktu membongkar, dan ia dipukul orang sehingga mati, maka si pemukul tidak berhutang darah. Karena ia tidak dapat melihat pencuri di malam hari, dan di saat yang sama pencuri juga bisa membunuh maka tuan rumah tidak bersalah membunuh pencuri untuk melindungi dirinya sendiri. Tetapi jika pembunuhan itu terjadi pada siang hari, maka ia berhutang darah, karena pada siang hari tuan rumah dapat melihat pencuri, maka pencuri tidak boleh dibunuh, tetapi pencuri harus membayar ganti kerugian, jika dia tidak memiliki apa-apa, maka dia harus dijual ganti apa yang dicurinya.

Selanjutnya ayat 5 sampai 15 membahas tentang cara membayar ganti kerugian atas kerusakan  barang orang lain dalam berbagai situasi. Ayat 5 dan 6 “Apabila seseorang menggembalakan ternaknya di ladangnya atau di kebun anggurnya dan ternak itu dibiarkannya berjalan lepas, sehingga makan habis ladang orang lain, maka ia harus memberikan hasil yang terbaik dari ladangnya sendiri atau hasil yang terbaik dari kebun anggurnya sebagai ganti kerugian. Apabila ada api dinyalakan dan api itu menjilat semak duri, tetapi tumpukan gandum atau gandum yang belum dituai atau seluruh ladang itu ikut juga dimakan api, maka orang yang menyebabkan kebakaran itu harus membayar ganti kerugian sepenuhnya. Ini mengajarkan kita dalam melakukan segala sesuatu harus ada aturannya dan tidak boleh membuat orang lain menderita kerugian. Jelaslah bahwa Allah sangat memperhatikan motivasi, hati dan sikap dalam setiap detil kehidupan kita.

Ayat 7 sampai 13 berbicara tentang barang yang dititipkan orang kepadamu dan apa yang harus engkau lakukan jika engkau membuat barangnya hilang atau rusak. Sistem atau hukum semacam ini didasarkan pada situasi dan budaya pada saat itu dan berbeda dengan keadaan kita saat ini, tetapi kita tetap harus menghormati hukum ini.  Ayat 7 dan 8 “Apabila seseorang menitipkan kepada temannya uang atau barang, dan itu dicuri dari rumah orang itu, maka jika pencuri itu terdapat, ia harus membayar ganti kerugian dua kali lipat. Jika pencuri itu tidak terdapat, maka tuan rumah harus pergi menghadap Allah untuk bersumpah, bahwa ia tidak mengulurkan tangannya mengambil harta kepunyaan temannya.” Ini berkaitan dengan ayat 11, jika dia tidak mencuri, dalam hal itu ia harus bersumpah demi nama TUHAN bahwa ia tidak mencuri ternak yang sudah dipercayakan kepadanya. Kalau ia memang tidak mencurinya, pemiliknya harus menanggung kerugian itu, dan orang yang memeliharanya tidak usah membayar ganti rugi. Hukum ini diberikan Tuhan kepada bangsa Israel. Di antara umat pilihan Allah dan orang-orang percaya, bersumpah adalah hal yang sangat sakral. Kalau orang bersumpah, ia bersumpah atas nama orang lain yang lebih tinggi daripadanya, maka sumpah itu mengakhiri segala bantahan (Ibr. 6:16). Jadi sumpah di sini adalah salah satu cara untuk mengatasi masalah. Hari ini kita sebagai orang percaya juga harus mengandalkan iman untuk menyelesaikan berbagai masalah dan konflik antara orang percaya dan gereja.

Ayat 12 “Tetapi jika binatang itu benar-benar dicuri orang dari padanya, maka ia harus membayar ganti kerugian kepada pemilik”. Di sini kita melihat bahwa Tuhan menghendaki kita menjadi orang yang bertanggung jawab. Ayat 13 “Jika binatang itu benar-benar diterkam oleh binatang buas, maka ia harus membawanya sebagai bukti. Tidak usah ia membayar ganti binatang yang diterkam itu.” Sekali lagi, Tuhan meminta pertanggungjawaban kita, apa yang sudah diucapkan harus dipertanggungjawabkan , dan kita harus bisa menunjukkan bukti. Ayat 14 “Apabila seseorang meminjam seekor binatang dari temannya, dan binatang itu patah kakinya atau mati, ketika pemiliknya tidak ada di situ, maka ia harus membayar ganti kerugian sepenuhnya.” Ini mengajarkan kita untuk tidak egois, orang dengan baik hati sudah meminjamkanmu, engkau harus merawatnya. Kehidupan di Israel dijamin oleh hukum saat itu. Ayat 15 “Tetapi jika pemiliknya ada di situ, maka tidak usahlah ia membayar ganti kerugian. Jika binatang itu disewa, maka kerugian itu telah termasuk dalam sewa.” Singkatnya, aturan-aturan ini mengajarkan umat pilihan Tuhan untuk tidak tamak dan memiliki rasa tanggung jawab, pada dasarnya mereka harus memiliki hati untuk mengasihi Tuhan dan sesama.